Alankanews.com, Mukomuko – Berbeda dengan panti pijat yang diwajibkan tutup total selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M, tempat hiburan karaoke di Kabupaten Mukomuko masih diizinkan beroperasi. Namun, jam operasional dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd., menyampaikan kebijakan ini diambil untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
"Untuk panti pijat kami minta tutup total selama Ramadan, sedangkan tempat hiburan karaoke masih boleh buka dengan pembatasan waktu dari pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB. Kebijakan ini mempertimbangkan waktu umat Muslim yang telah selesai melaksanakan ibadah," ujar Jodi, Selasa (18/2).
Meski diizinkan beroperasi, Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat terhadap tempat hiburan tersebut guna memastikan aturan dipatuhi.
"Nanti dalam operasinya, usaha tersebut akan kami awasi. Jika ada yang melanggar jam operasional atau menyalahi aturan lain, kami tidak akan segan memberikan sanksi," tegasnya.
Jodi berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama Ramadan untuk menjaga kondusivitas dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Penulis : Elvina Rosa
Editor : Andrini Ratna Dilla