Alankanews.com,Kepahiang-- Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, saat ini terancam sanksi pemecatan setelah mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM). Pemanggilan ini dilakukan terkait pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh para ASN tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang, Selasa (11/02/2025).
Keempat ASN yang terlibat adalah EL, staf pada Kantor Camat Merigi; TR, staf di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi; RV, tenaga kesehatan di Puskesmas Cugung Lalang Kecamatan Ujan Mas; dan SW, staf Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi. Mereka diketahui telah meninggalkan tugas selama lebih dari 40 hari secara akumulatif dalam setahun, sebuah pelanggaran yang dianggap cukup serius oleh BKD PSDM.
Pemanggilan terhadap keempat ASN ini dilakukan setelah LHP dari Ipda Kabupaten Kepahiang mengungkapkan fakta bahwa mereka telah melanggar ketentuan disiplin. Namun, satu orang dari mereka mangkir tanpa memberikan konfirmasi, yang semakin memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2023.
Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahru Rozi, SH, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap keempat ASN tersebut dan meminta klarifikasi.
"Dari empat ASN, tiga orang hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan isi LHP, sementara satu orang lagi tidak hadir tanpa keterangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Bahru Rozi menjelaskan bahwa setelah dilakukan konfirmasi melalui keluarga ASN yang tidak hadir, diketahui yang bersangkutan kini berada di luar negeri, tepatnya di Malaysia. Meskipun begitu, hasil klarifikasi dari tiga ASN yang hadir menunjukkan bahwa mereka membenarkan seluruh isi LHP yang dikeluarkan oleh Ipda Kabupaten Kepahiang.
Keempat ASN ini sebelumnya sudah mendapat teguran berkali-kali dari Ipda, mulai dari teguran pertama hingga teguran ketiga. Karena pelanggaran yang terbilang serius ini, BKD PSDM Kabupaten Kepahiang akan mengajukan sidang tim penegak disiplin ASN untuk menentukan sanksi yang tepat. Meskipun demikian, mengacu pada PP 91 Tahun 2023, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemecatan.
Tim penegak disiplin ASN Kabupaten Kepahiang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan melibatkan pihak BKD PSDM serta Bagian Hukum Setkab Kepahiang. Keputusan terkait sanksi yang akan diberikan kepada keempat ASN tersebut akan ditentukan setelah sidang disiplin berlangsung.
Penulis : Ayu Lestari
Editor : Andrini Ratna Dilla