Alankanews.com,Bengkulu--Sebanyak 5 Tempat Pemunguatan Suara (TPS) di Provinsi Bengkulu menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Pemilu Serentak 2024, Senin (19/02).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi, S.E., M.Ak., menjelaskan bahwa penyebab terjadinya PSU tersebut akibat adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang memilih, namun KTP elektronik berada di luar domisili setempat.
"Yang kita terima rekomendasi dari Bawaslu, ada DPK yang memilih tidak sesuai dengan alamat KTP elektronik," jelas Sarjan, Senin (19/02).
Ia juga mengatakan, TPS yang melakukan PSU yakni, TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka, TPS 4 Kelurahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka, TPS 6 di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar, TPS 5 Kelurahan Napal Kabupaten Seluma dan TPS 9 di Desa Penarik Kabupaten Mukomuko.
"Dari laporan KPU kabupaten/kota dan Bawaslu dipastikan 5 TPS melakukan pemungutan suara ulang," ujar Sarjan, Senin (19/02).
Pelaksanaan PSU di dijadwalkan untuk Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma akan pada tanggal 22 Februari 2024, lalu di Kabupaten Muko-muko pada tanggal 24 Februari 2024.
Sementara itu, jenis surat suara yang dilakukan PSU berbeda-beda tiap TPS, ada yang PSU lima jenis surat suara, ada yang empat jenis surat suara, ada yang tiga jenis surat surat dan ada yang satu jenis surat suara.
Penulis : Annisa Putri Khafifa
Editor : Beta Kurnia