Asisten I Pemprov Bengkulu Ajak Elemen Masyarakat Laksanakan Keputusan MK

Asisten I Pemeritah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Khairil Anwar. Jumat (28/2/2025). Foto : Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com, Bengkulu - Asisten I Pemeritah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Khairil Anwar mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bengkulu Selatan bisa menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konsutitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah itu.

Putusan itu dilakukan setelah sebelumnya, MK mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dalam pencalonannya sebagai Bupati Bengkulu Selatan karena hakim menilai jabatan Gusnan sebelumnya sudah sampai dua periode.

"Kita harus sama-sama harus hormati, karena ini keputusan final dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi terhadap gubatan yang diajukan. Semua elemen masyarakat tentunya harus menghormati itu dan mematuhi," ujar Khairil Anwar saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).

Sesuai keputusan itu dikatakan Khairil, semua pihak yang diperintahkan dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara diminta segera melaksanakan keputusan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menurut Khairil juga segera melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu sesuai ranah dan kewenangannya.

"Walaupun ini bukan kewenangan kita langsung, tetapi Pemprov Bengkulu punya kewajiban juga untuk memastikan bahwa keputusan MK ini bisa dilaksanakan oleh pihak-pihak sesuai yang disampaikan oleh hakim MK.

 

Reporter : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla