Alankanews.com, Bengkulu— KR seorang Bandar narkoba jenis sabu terpaksa diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu.
Ia ditangkap saat sedang makan malam bersama keluarganya di sebuah rumah makan di Kota Bengkulu.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, dari hasil penggeledahan sedikitnya ada 12 paket sabu-sabu yang berhasil diamankan anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu terhadap tersangka KR.
Selain itu, anggotanya juga menyita uang tunai sebesar Rp 4,2 juta milik tersangka yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
" Adapun barang bukti (BB) yang kita amankan yakni narkoba jenis sabu 12 paket, 5 unit HP, timbangan digital, 2 bundel klip bening serta uang tunai hasil penjualan," ujarnya Wadir, Jumat (3/11).
KR merupakan residivis jebolan Nusakambangan ditangkap lantaran terlibat pengendalian narkoba lintas nasional.
Narkoba tersebut dibeli secara langsung oleh KR dan dikendalikan sendiri dengan dibantu oleh kurir dan pengedar.
"Saat ditangkap kita memang tidak menemukan barang bukti pada tersangka Kirmin, namun setelah dilakukan penggeladahan di kediamannya, kita temukan sabu-sabu yang disimpan tersangka di tempat sabun," ungkap Wadir.
Sebelumnya KR merupakan seorang terpidana bandar narkoba jenis sabu yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada tahun 2013 lalu dan baru keluar 6 bulan lalu.
KR didakwa oleh Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai bandar besar narkoba jenis sabu di Bengkulu.
Pada bulan April 2013 Ia dibekuk aparat kepolisian di kediamannya di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu dengan barang bukti enam paket sabu dan uang senilai Rp 46 juta.
Reporter : Beta Kurnia
Editor : Aisyah Oktavia