Alankanews.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, bersama Anggota M. Arif Hidayat dan M. Hasanudin, serta tim staf, melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran dan penyerahan dokumen bakal calon pengganti dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan aktif terhadap seluruh tahapan Pilkada.
Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Bengkulu Selatan. Dengan adanya putusan tersebut, tahapan Pilkada harus kembali dijalankan, termasuk proses pendaftaran calon pengganti yang menjadi bagian dari mekanisme pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pengawasan dilakukan guna menjamin transparansi dalam proses serta mencegah potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama tahapan pendaftaran dan verifikasi dokumen bakal calon.
Lebih lanjut, Bawaslu juga mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Setiap proses harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Reporter : Muldianto
Editor : Andrini Ratna Dilla