Alankanews.com,Bengkulu-- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Islam selama Ramadan 1445 H/2024 M, hal tersebut berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor: B763/KK.07.04.7/BA.03.2/3/2024, Rabu (20/03).
Rapat penetapan besaran zakat tersebut dilakukan lada Jumat (15/03/2024), di Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu, yang dihadiri oleh para pejabat di lingkup Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Ketua MUI Kota Bengkulu, Ketua Baznas Kota Bengkulu, Pimpinan ormas Islam dan perwakilan pengurus Masjid Kota Bengkulu pada hari, dan surat tersebut telah ditandatangani oleh MUI Kota Bengkulu, Kepala Baznas, Kabag Kesra Setda Kota, dan Kepala Kemenag.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) kota Bengkulu, Dr. H. Sipuan, S.Ag., MM., mengatakan untuk tahun ini pihaknya menaikan jumlah besaran yang harus dibayar oleh umat muslim dalam membayar zakat di Kota Bengkulu, hal tersebut dikarenakan harga salah satu item sembako naik dalam hal ini yaitu beras.
"Terjadi kenaikan jika dibandingkan zakat fitrah tahun kemarin, dimana hal ini mengacu pada data harga beras di Disperindag dan hasil survei pada Maret 2024 di tiga lokasi pasar yaitu pasar Barokoto, pasar minggu dan pasar Panorama, setelah dilakukam survey maka ditetapkan besaran zakat fitrah untuk kota Bengkulu tahun 2024 M/1445 H," jelas Sipuan, Rabu (20/03).
Dilanjutkan Sipuan, untuk pembayaran Zakat Fitrah terdiri dari tiga kategori, yang man kategori tersebut sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
"Kategori pertama bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras sekelas rajalele, paten dan setingkat dengan itu, maka kalau diuangkan sebesar Rp45 ribu/jiwa, untuk katagori kedua sebesar Rp40 ribu/jiwa perjiwa, dan kategori ketiga sebesar Rp28 ribu/perjiwa, kalau dibayar dengan beras maka ukurannya 2.5 kg atau 3.5 liter/jiwa," ujar Sipuan.
Berikut penetapan bayaran zakat menurut SE:
1. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras ataupun makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter/jiwa (10 canting beras), kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualifikasi beras dan makanan yang dikosumsi sehari-hari.
2. Qimad zakat fitrah jika diberikan dalam bentuk uang dengan kategori, sebagai berikut:
-kualitas 1 sebesar Rp.45.000 (empat puluh lima ribu rupia),
-kualitas 2 sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah),
-kualitas 3 sebesar Rp.28.000 (dua puluh delap ribu rupiah).
Penulis : Atina Ramayanti
Editor : Beta Kurnia