Belum Terima SK Kemendagri dari Pemprov Bengkulu, Sekwan Sampaikan Ini

Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, di Bengkulu, Sabtu (24/08)/(Foto:Aisyah)

Alankanews.com,Bengkulu-- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Erlangga, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) penetapan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk Anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029.

Diketahui, masa berakhirnya jabatan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 yakni pada tanggal 2 September dan merupakan masa pelantikan Anggota DPRD yang baru Periode 2024-2029.

"SK Pelantikan DPRD Provinsi Bengkulu belum diterima oleh pihak Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, sebab pengurusan SK ini melalui Biro Pemerintahan ke Kemendagri," ujar Erlangga, Sabtu (24/08).

Erlangga menyebutkan, meski SK belum diterima, pihaknya tetap melakukan tahapan persiapan untuk pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029.

"Untuk persiapan-persiapan pelantikan sudah dilakukan, mulai daru mengkonfirmasi pihak-pihak yang hadir, seperti  Kepala Pengadilan Tinggi Bengkulu yang nanti akan mengambil sumpah, sudah kita surati, serta pihak Kementerian Agama juga sudah kita kabari,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Kemarin kita juga sudah minta mereka untuk membuat dan menyerahkan LHKPN, dan itu juga sudah selesai," jelasnya.

Untuk diketahui, penyerahan fasilitas yang melekat pada Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang baru, khususnya unsur pimpinan DPRD seiring dengan pergantian dewan lama dan dewan baru akan dilakukan setelah pelantikan unsur pimpinan defenitif yang baru.

 

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla