Alankanews.com, Bengkulu-- Salah satu guru SMA Negeri di Bengkulu Selatan berinisial BJ (40), warga Kabupaten Bengkulu Selatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah chat mesum dan perbuatan cabul dengan siswinya terbongkar dan dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan oleh orang tua korban.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi Fitrianto didampingi Kasi Humas AKP Sarmadi dan Kasat Reskrim Iptu Susilo saat press release di Mapolres Bengkulu Selatan menjelaskan, korban yang diketahui masih dibawah umur yaitu berusia 16 tahun, merupakan siswi dari tersangka.
"Oknum guru BJ ditetapkan sebagai tersangka setelah cukup bukti atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban merupakan siswi dari tersangka BJ. Saat ini, BJ telah ditahan di sel Polres Bengkulu Selatan," jelas Rahmat. Senin (6/11).
Sebelumnya kasus tersebut sempat membuat heboh dunia pendidikan di Bengkulu Selatan. Pasalnya, dalam bukti chat Whatsapp, oknum guru BJ sedang mengobrol dengan korban dan mengarah pada obrolan orang dewasa alias mesum.
Beberapa bulan lalu bukti chat mesum tersebut beredar luas hingga akhirnya membuat orang tua korban melaporkan guru BJ ke Polres Bengkulu Selatan pada Senin (23/10/2023).
"Diduga oknum guru BJ telah mencabuli siswinya sendiri beberapa bulan lalu," Sambung Rahmat.
akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Beta Kurnia
Editor : Aisyah Oktavia