Alankanews.com,Bengkulu-- Mulai Desember 2024, masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat melakukannya dengan biaya yang berkisar antara Rp30.000 hingga Rp80.000. Kebijakan ini telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Selasa (17/12/2024).
Adapun rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000SIM C: Rp75.000SIM D: Rp30.000
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K., menyampaikan bahwa biaya tersebut tidak termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi, yang sifatnya opsional.
"Kami memastikan bahwa biaya perpanjangan SIM sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar terhindar dari denda atau proses pembuatan baru," ujar Deddy Nata.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pelayanan perpanjangan SIM kini semakin mudah dengan adanya sistem online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
"Masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas. Namun, untuk proses cetak, pemohon tetap harus hadir untuk verifikasi," tambahnya.
Bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku, perpanjangan tidak dapat dilakukan. Pemilik SIM harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik. Oleh karena itu, warga diingatkan untuk tidak menunda proses perpanjangan menjelang libur akhir tahun.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan resmi melalui situs web atau hotline Korlantas Polri.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla