Alankanews.com,Bengkulu--Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima tunjangan jabatan fungsional yang telah disetarakan untuk segera melapor ke pihak BPKD. Permintaan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas dugaan permasalahan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan yang terjadi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Minggu (12/01/2025).
Kepala Bidang Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu, MGS Rizqi Al Fadli, menyampaikan bahwa laporan tersebut diperlukan untuk mengonfirmasi serta menyelesaikan potensi ketidaksesuaian dalam penyaluran tunjangan.
“Coba dilihat dulu, OPD mana saja yang mengalami permasalahan. Kami minta yang bersangkutan segera menemui kami untuk melakukan konfirmasi,” ujar Rizqi.
Menurut Rizqi, langkah ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak PNS terkait tunjangan jabatan fungsional dapat diterima dengan tepat dan sesuai aturan. Selain itu, pihaknya juga berupaya mengidentifikasi kendala yang mungkin terjadi di masing-masing OPD.
“Kami akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan OPD terkait, namun kami tetap membutuhkan data atau laporan awal dari PNS penerima tunjangan untuk mempermudah penyelidikan,” tambahnya.
Pihak BPKD juga menegaskan bahwa permasalahan ini akan menjadi perhatian serius agar tidak berulang di masa mendatang. Rizqi meminta seluruh PNS yang merasa ada kejanggalan terkait penerimaan tunjangan agar bersikap proaktif.
“Kami harap ini dapat segera ditangani dan ditemukan solusinya, sehingga penyaluran tunjangan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
BPKD mengimbau seluruh OPD untuk memperkuat koordinasi dan memastikan kelengkapan administrasi terkait penyaluran tunjangan jabatan
Penulis : Aisyah AprieliaLupti
Editor : Andrini Ratna Dilla