BRI Cabang Bengkulu Jalin Kerjasama dengan Kejari Bengkulu Tengah untuk Selesaikan Tunggakan Nasabah

BRI Cabang Bengkulu Jalin Kerjasama dengan Kejari Bengkulu Tengah untuk Selesaikan Tunggakan Nasabah. Foto: Alwi/Alankanews.com

 

Alankanews.com, Bengkulu Tengah - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bengkulu secara resmi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah dalam upaya menyelesaikan tunggakan nasabah. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025.

Kerja sama ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah hukum yang terkait dengan permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam menyelesaikan tunggakan utang yang dimiliki oleh nasabah BRI. Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH, yang didampingi oleh Kasi Datun Kejari Bengkulu Tengah, Dwi Nanda Saputra, SH, MH, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk membantu BRI dalam menangani kasus tunggakan nasabah melalui pendekatan yang bersifat edukatif dan preventif.

“Kami akan mengimplementasikan beberapa langkah strategis, dimulai dengan menghimbau pihak yang memiliki kewajiban utang agar segera melunasi kewajibannya secara sukarela. Selain itu, kami juga akan mengundang mereka untuk melakukan wawancara dan klarifikasi mengenai tunggakan utang serta membuat komitmen untuk menyelesaikannya,” jelas Firman.

Pimpinan Cabang BRI Bengkulu, Tunjung Yudho Wahono, menyatakan bahwa mayoritas nasabah yang memiliki tunggakan adalah pelaku usaha. Dengan kerja sama ini, BRI berharap dapat memberikan edukasi kepada nasabah mengenai pentingnya tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban keuangan mereka.

“Meskipun jumlah tunggakan tidak terlalu besar, kerja sama ini sangat penting untuk memberi edukasi kepada nasabah agar lebih bertanggung jawab dalam membayar utang mereka. Kami juga berharap Kejari Bengkulu Tengah dapat memberikan kuasa sebagai pengacara negara untuk memperlancar proses ini,” ungkap Tunjung.

Selain untuk menyelesaikan tunggakan nasabah, kerja sama ini juga mencakup berbagai bentuk kegiatan lain, seperti pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, pelayanan hukum, serta penyelenggaraan workshop, seminar, dan FGD (Focus Group Discussion) yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarakat.

Kedepannya, kerja sama ini juga akan mencakup peluang pendampingan hukum terhadap desa-desa dan BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) di Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan tujuan memberikan fasilitas permodalan serta dukungan untuk mengembangkan usaha kecil dan menengah di daerah tersebut.

Kerja sama yang terjalin antara BRI Cabang Bengkulu dan Kejari Bengkulu Tengah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kedua instansi dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perbankan dan mendorong kemajuan ekonomi di Bengkulu Tengah, khususnya dalam mengedukasi masyarakat tentang kewajiban hukum dan pentingnya kesadaran dalam memenuhi kewajiban utang.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan nasabah akan lebih bertanggung jawab dan sadar dalam mengelola kewajiban keuangan mereka, serta mendukung pengembangan ekonomi lokal melalui pemanfaatan fasilitas hukum yang tersedia.

 

Penulis : Alwi Eka

Editor : Andrini Ratna Dilla