Alankanews.com,Bengkulu Selatan-- Bengkulu selatan berhasil meraih nilai 64 Indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/10/2024).
Hal ini menunjukan bahwa Bengkulu Selatan mengalami kemajuan dan berhasil menempati posisi kedua tertinggi di Provinsi Bengkulu.
Diketahui nilai MCP tertinggi sementara saat ini adalah Kota Bengkulu yang mencatat nilai 73. Adapun Peringkat ini menegaskan komitmen daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Inspektur Insrpektorat Daerah (IPDA) Bengkulu Selatan (BS), Hamdan Syarbaini, mengatakan nilai tersebut mungkin baru sementara dari hasil evaluasi dari pihak KPK.
"Dari hasil evaluasi dari pihak KPK, memang Bengkulu Selatan berada di posisi kedua setelah Kota Bengkulu, mungkin itu baru sementara," ujar Hamdan.
Meski peringkat ini menunjukkan tren positif, pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta pengelolaan dan pengawasan Barang Milik Daerah (BMD) masih menjadi tantangan.
Khususnya dalam penguatan kelembagaan, upaya memperketat kontrol BMD perlu ditingkatkan agar tidak hanya mempertahankan capaian saat ini, tetapi juga memperkokoh tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang.
"Dan kami juga dengan seluruh OPD yang ada langsung komandoi pimpinan seluruh dokumen-dokumennya diunggah ke MCP," jelas Hamdan.
Sejak 28 Oktober lalu Kota Bengkulu memimpin dengan nilai 73 didalam peringkat MCP. Sementara Bengkulu Selatan menyusul dengan nilai 64, diikuti Kepahiang di posisi ketiga dengan nilai 49.
"Mudah-mudahan nanti nilai MCP Bengkulu Selatan yang terbaik. Sehingga harus tetap semangat dalam pemenuhan dokumen yang harus yang kita unggah dapat mendorong kita menjadi nomor satu," harap Hamdan.
Sejauh ini BS dipandang telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Ttapi tantangan dalam sistem pengawasan harus segera diatasi agar indeks MCP dapat meningkat lebih baik lagi.
Sebab meski peringkat ini menunjukkan tren positif, pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta pengelolaan dan pengawasan Barang Milik Daerah (BMD) masih menjadi tantangan.
Khususnya dalam penguatan kelembagaan, upaya memperketat kontrol BMD perlu ditingkatkan agar tidak hanya mempertahankan capaian saat ini, tetapi juga memperkokoh tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang.
Penulis : Muldianto
Editor : Andrini Ratna Dilla