Dana Desa Provinsi Bengkulu 2025 Capai Rp 1,03 Triliun, Pengawasan Ketat Diperlukan untuk Cegah Korupsi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto SSos MSi,di Bengkulu, Selasa (28/01/2025).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Provinsi Bengkulu--Alokasi Dana Desa (DD) untuk Provinsi Bengkulu pada tahun 2025 mencapai Rp 1,03 triliun. Dengan jumlah yang sangat besar ini, pengawasan yang ketat dianggap sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dana yang dapat merugikan masyarakat desa, Selasa (28/01/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto SSos MSi, menegaskan bahwa dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat ini harus digunakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. 

“Jika tidak disalurkan dengan baik, desa itu sendiri yang akan merugi,” ujarnya.

Siswanto menjelaskan bahwa DD seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, melalui pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan. Meskipun dana tersebut tidak langsung diterima oleh masyarakat, manfaatnya tetap dirasakan oleh warga desa. 

"Uangnya memang tidak langsung diterima masyarakat, tapi manfaatnya tentu untuk masyarakat desa itu sendiri," tuturnya.

Namun, Siswanto mengingatkan bahwa penggunaan DD yang tidak tepat sasaran dapat berdampak buruk.

 "Rp 1 pun DD itu wajib dipertanggungjawabkan," tegasnya,

sambil mengingatkan bahwa banyak kasus di mana DD tidak disalurkan dengan baik, bahkan mengakibatkan perangkat desa terjerat masalah hukum.

Menurut Siswanto, jika terjadi penyelewengan dalam penggunaan DD, pemerintah pusat akan memberikan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa kepada desa yang bermasalah.

 "Seperti contoh, sudah ada dua desa di Bengkulu yang tidak menerima DD untuk tahun 2025 ini," katanya.

Untuk memastikan transparansi dan kemudahan dalam monitoring, seluruh desa di Provinsi Bengkulu diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Sistem Informasi Desa (Sistemdes). Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah pelaporan dan pemantauan penggunaan dana secara digital.

Siswanto juga menambahkan bahwa meskipun pengawasan dilakukan di tingkat kabupaten, pihaknya sesekali turun ke lapangan untuk mengevaluasi kinerja PMD kabupaten dalam penyaluran dana desa.

 "Kita hanya memantaunya di level kabupaten, dan ini sesekali kita turun ke lapangan. Tidak mungkin PMD Provinsi turun ke setiap desa yang ada, jadi itu yang kita lakukan," jelasnya.

Sebagai bagian dari pengawasan, Siswanto mengimbau Dinas PMD kabupaten untuk terus melakukan pembinaan kepada desa-desa di wilayahnya.

 "Agar pemerintahan desa dapat menjalankan program dengan baik, dan tentunya tidak berurusan dengan pihak penegak hukum," tandasnya.

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla