Diduga Lakukan TPPO TA Diamankan Polisi

Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Amankan pelaku dugaan TPPO di Bengkulu Tengah, Sabtu (02/11/2024).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu-- Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Pemilik warung remang-remang (Warem) di kawasan Liku Sembilan Kecamatan Taba Penanjung berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, pada Sabtu (02/10/2024).

Pria berinisial TA (22) itu diduga kuat melakukan perdagangan perempuan dengan mempekerjakannya di warem miliknya tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK., M.H., MIK melalui Kasat Reskrim AKP H Saman Saputra, S.H., M.H. mengatakan pihaknya mengamankan seorang terduga Pelaku Dalam Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diduga terjadi di jalan lintas Liku Sembilan Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. 

"Kami mengamankan seorang terduga Pelaku Dalam Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diduga terjadi di jalan lintas Liku Sembilan Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Bersama pelaku kami juga ada mengamankan sejumlah barang bukti berula bantal guling, seprai, botol minuman anggur merah, uang Rp50.000 sebanyak 6 lembar," ujar Saman.

Adapun kronologis penangkapan, dari data terhimpun, berawal informasi yang diperoleh Kepolisian dimana telah terjadi praktik dugaan TPPO di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah. Tepatnya di sebuah warung diduga warem kawasan liku sembilan, polisi pun melakukan penyelidikan dengan menyambangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Setibanya di TKP, polisi langsung memeriksa seisi warem. Dan benar saja, di salah satu kamar didapati seorang perempuan yang diduga jadi korban TPPO. Dari pengakuan, sebut saja namanya Mekar (21), ia bekerja dengan TO. 

Pekerjaannya melayani aktivitas seksual konsumen warem. Polisi pun lalu membawa terduga pelaku beserta korban ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla