
Alankanews.com,Bengkulu-- 3 orang residivis narkotika, berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu melalui Subdit II, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, , Jumat (04/10/2024).
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu. AKBP Joan Verdianto, S,IK,.M Tr opsla, mengatakan kronologis berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu bahwa terduga pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut Personil Subdit II menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan mendalam Hingga pada Kamis Tanggal 26 September 2024 dilakukan penggerebekan terhadap terduhga pelaku.
"Pada hari Kamis Tanggal 26 September 2024 lalu sekitar pukul 14.30 Wib dilakukan pengerebekan terhadap terduga pelaku dan diamankan bersama barang bukti," jelas AKBP Joan Verdianto saat konferensi pers di ruang Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jumat (04/10/2024).
Ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan Personil Subdit II Ditresnakoba Polda Bengkulu di lokasi tepat kejadian perkara yang terjadi didalam rumah yang beralamat di Kecamtan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.
Dilanjut AKBP Joan Verdianto, pelaku yakni, AF (25) pekerjaan wiraswasta warga Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan residivis TP narkotika tahun 2022. Kemudian RF (41) pekerjaan mengurus rumah tangga warga Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan residivis TP narkotika tahun 2021. Dan yang ketiga NU (46) pekerjaan pedagangan warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan residivis TP narkotika tahun 2021.
"Dari hasil penangkapan ini ditemukan barang bukti berupa 6 paket diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu didalam plastik klip bening, 1 unit handphone merek oppo Reno 7 warna hitam, 1 unit handphone merek samsung galaxy A04e warna merah tembaga, 1 unit timbangan warna hitam, dan beberapa lembar plastik klip bening," jelasnya.
Akibatnya terduga pelaku atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subs paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla