Alankanews.com,MukoMuko--Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tengah mengupayakan pemberian penghasilan tambahan bagi anggotanya yang berstatus non-ASN dalam menangani setiap kejadian kebakaran di wilayah tersebut. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Mukomuko, Ramdani, mengungkapkan bahwa usulan ini direncanakan akan diajukan pada tahun depan dengan kemungkinan penerapannya pada tahun berikutnya, Senin (23/122/2024) Kemarin.
Rencana pemberian penghasilan tambahan ini terinspirasi dari Provinsi Sumatera Barat yang telah lebih dahulu memberikan insentif serupa kepada anggota pemadam kebakaran. Di Kota Padang, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Mukomuko, setiap anggota yang menangani kebakaran mendapatkan uang tambahan.
Dasar hukum untuk pemberian tambahan penghasilan bagi anggota pemadam kebakaran yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini mengacu pada peraturan bupati di tingkat kabupaten dan peraturan wali kota di tingkat kota. Hal ini dikarenakan mereka tidak dapat mengajukan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) untuk setiap kegiatan penanganan kebakaran.
Menurut Ramdani, penghasilan tambahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petugas damkar yang sebagian besar berstatus honorer, mengingat gaji mereka masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Dengan adanya insentif ini, diharapkan para petugas pemadam kebakaran dapat lebih semangat dan berkomitmen dalam menjalankan tugasnya, baik itu dalam memadamkan kebakaran rumah maupun kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Pemerintah Kota Padang, setiap anggota pemadam kebakaran di sana menerima uang sebesar Rp100 ribu untuk setiap kejadian kebakaran yang mereka tangani. Dengan adanya rencana serupa di Kabupaten Mukomuko, diharapkan kondisi kesejahteraan para petugas dapat meningkat, yang pada gilirannya akan mendukung kinerja mereka dalam menangani kebakaran di wilayah tersebut.
Penulis : Elvina Rosa
Editor : Andrini Ratna Dilla