Dinas Pertanian Mukomuko Usulkan Pembangunan dan Rehabilitasi 110 Titik Saluran Irigasi ke Kementan

Subkoordinator Saprodi, Alsintan, dan Pembiayaan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Dodi Hardiansyah, di MukoMuko, Sabtu(11/01/2025).Foto:Elvina/Alankanews.com

Alankanews.com,Mukomuko—Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mengajukan proposal untuk pembangunan dan rehabilitasi 110 titik saluran irigasi yang tersebar di sejumlah wilayah di daerah ini kepada Kementerian Pertanian (Kementan), Sabtu (11/01/2025).

Subkoordinator Saprodi, Alsintan, dan Pembiayaan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Dodi Hardiansyah, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pembangunan dan rehabilitasi saluran irigasi dari 110 kelompok tani di Mukomuko. Tujuannya adalah untuk memperluas area sawah dan menghidupkan kembali lahan pertanian yang selama ini tidak terjangkau irigasi.

"Beberapa sawah yang sebelumnya tidak mendapat pengairan karena jauh dari saluran irigasi dapat dimanfaatkan kembali dengan adanya pembangunan irigasi ini," ujar Dodi Hardiansyah.

Selain itu, Dinas Pertanian juga mengusulkan rehabilitasi saluran irigasi yang rusak untuk meningkatkan hasil produksi padi di daerah tersebut. Banyak lahan pertanian yang terhambat karena tidak ada aliran air, bahkan sejumlah sawah terpaksa beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.

"Tujuan dari pembangunan saluran irigasi ini juga mendukung program Presiden dalam mewujudkan ketahanan pangan di daerah ini, serta mencegah alih fungsi lahan," tambahnya.

Dodi juga mengungkapkan bahwa luas lahan sawah di Daerah Irigasi (DI) Manjuto, yang meliputi lima kecamatan di Kabupaten Mukomuko, mengalami penurunan signifikan. Sejak tahun 2019, luas lahan sawah di kawasan tersebut berkurang sebanyak 6.819 hektare.

Dinas Pertanian berharap, dengan adanya pembangunan dan rehabilitasi saluran irigasi, ketahanan pangan di Kabupaten Mukomuko dapat ditingkatkan, serta keberlanjutan sektor pertanian dapat terjaga.

Penulis : Elvina Rosa

Editor : Andrini Ratna Dilla