Alankanews.com,Kepahiang--Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk menuntaskan pengembalian sejumlah temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023. Kepala Dinas Kesehatan Kepahiang, Tajri Fauzan, memastikan bahwa semua Tuntutan Ganti Rugi (TGR) akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,Sabtu (08/02/2025).
“Kami akan menindaklanjuti semua temuan yang ada dalam LHP BPK dan memastikan pengembalian dana sesuai dengan ketentuan. Sebagian dari temuan tersebut bahkan telah kami selesaikan, termasuk yang terkait dengan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2023,” ujar Tajri Fauzan.
Lebih lanjut, Tajri menegaskan bahwa Dinkes Kepahiang terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses pengembalian berjalan lancar. Ia juga mengimbau seluruh jajarannya agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran guna mencegah terjadinya temuan serupa di masa mendatang.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang,” tambahnya.
Sementara itu, pihak BPK mengapresiasi langkah proaktif yang diambil oleh Dinkes Kepahiang dalam menyelesaikan kewajibannya. Mereka berharap seluruh OPD di Kabupaten Kepahiang dapat mengikuti langkah serupa dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Penulis : Ayu Lestari
Editor : Andrini Ratna Dilla