Alankanews.com, Bengkulu-- Hingga saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko belum mendapatkan peralatan dan izin operasional incinerator dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memusnakan obat-obatan yang telah kadaluarsa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinkes Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo di Mukomuko, Bengkulu, yang mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Mukomuko sejak empat tahun terakhir sampai sekarang tidak bisa melakukan pemusnahan obat-obatan kadaluarsa.
"Saat ini obat-obatan kedaluwarsa telah menumpuk dan belum bisa kita musnahkan tahun ini karena menunggu peralatan dan perizinan," ujar Bustam, Kamis (16/11).
Bustam juga mengatakan, instansinya sebelumnya telah mengajukan berkas perizinan operasional incinerator untuk melaksanakan pemusnahan kepada Kementerian Kesehatan RI, namun belum direalisasikan.
"Pemusnahan obat itu harus dilakukan menggunakan alat khusus incinerator dan tidak boleh dilakukan secara manual, dan izin penggunaan alat pemusnahan obat tersebut harus ada izin dari pemerintah pusat," jelas Bustam.
Obat-obatan kedaluwarsa merupakan limbah medis yang ada di dinas Mukomuko, berasal dari sebanyak 17 puskesmas yang tersebar di daerah mukomuko. Yang berupa jenis obat yang berbentuk tablet, sirup, dan racikan. Seluruh obat tersebut merupakan kebutuhan rutin dari puskesmas untuk menangani pasiennya.
Selain itu menurut Bustam, keberadaan obat-obatan dan limbah medis ini berbahaya jika tidak segera dimusnahkan. Dikhawatirkan keberadaan obat dan limbah medis ini dapat mencemari lingkungan sekitar.
Ia menambahkan, Pada 2024 mendatang, Instansinya akan berupaya untuk mengajukan kembali perizinan alat pemusnahan tersebut, sehingga obat-obatan tersebut bisa dimusnakan dan tidak terjadi lagi penumpukan obat-obat dan limbah medis yang banyak.
Adapun kegiatan pengadaan obat-obatan dibeli menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sejak beberapa tahun terakhir.
Reporter : Beta Kurnia
Editor : Aisyah Oktavia