Dinsos Imbau Masyarakat Tidak Beri Uang Kepada Pengemis Selama Ramdhan 1445 H

Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, A.P., M.M., Jumat (15/03)/(Foto:Atina)

Alankanews.com,Bengkulu--Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu mengimbau seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk tidak memberikan uang kepada pengemis dan gelandangan (gepeng) selama Ramadhan 1445 H, Jumat (15/3).

Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, A.P., M.M., menjelaskan jika pihaknya akan terus lakukan sosialisasi supaya masyarakat tidak memberikan uang lagi kepada para pengemis.

"Kita akan terus melakukan sosialisasi supaya masyarakat Kota Bengkulu tidak memberikan uang kepada para pengemis, sejauh ini kebanyakan pengemis ini dari merupakan warga pendatang yang mencoba peruntungan agar bisa mendapatkan uang lebih dengan cara mengemis," jelas Sahat, Jumat (15/03).

Ia juga mengatakan, peringatan tidak memberikan uang kepada pengemis ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.

"Ini menjadi perhatian kami, suapaya tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramdhan, dan untuk masyarakat yang memberikan sejumlah uang kepada pengemis akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu," jelas Sahat.

Selain itu, jika kegiatan mengemis dijalan akan menganggu lalu lintas, dan para pengemis juga bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Perda.

"Dalam Perda tersebut, kegiatan meminta-minta di jalanan yang dilakukan pengemis, anak jalanan, dan gelandangan, akan dikenakan sanksi berupa tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp1 juta, kegiatan pemengis ini juga bisa menganggu lalu lintas," tutupnya.

 

 

Penulis : Atina Ramayanti

Editor : Beta Kurnia