Dirlantas Polda Bengkulu Himbau Pengguna Sepeda Listrik Upayakan Tidak ke Jalan

Dirlantas Polda Bengkulu, Kombespol Joko Suprayitno S.St.M.K., S.H., Minggu (24/12)/(Foto:Beta)

Alankanews.com, Bengkulu— Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, Kombespol Joko Suprayitno S.St.M.K., S.H., menghimbau agar masyarakat Bengkulu yang mempunyai sepeda listrik tidak ke jalan utama.

Joko menjelaskan jika sepeda motor listrik itu sudah ada aturan gubernurnya, yang mana menurutnya sepeda listrik itu mempunyai kecepatan yang hampir sama seperti sepeda motor bahkan bisa dikatakan sama tetapi pengemudi sepeda motor listrik sering lupa bahwa mereka mempunyai kewajiban terhadap dirinya sendiri dan masyarakat lain.

"Sepeda biasa kalo dipakai paling kecepatannya itu 25 km/jam sedangkan sepeda motor listrik bisa sampai diatas 50 km/jam, apalagi yang memiliki sepeda listrik ini tidak memakai helm bahkan kadang-kadang menerobos lampu merah juga, makanya sepeda motor listrik itu kalo diketentuan itu ditunjuk yang mana daerah-daerah yang bisa dipakai sepeda motor listrik, karen tidak semua jalan umum bisa digunakan untuk sepeda motor listik," ujar Joko di Polda Bengkulu, Minggu (24/12).

Dilanjutnya, ia menghimbau khususnya masyarakat Bengkulu yang pengguna sepeda motor listik untuk upayakan tidak ke jalan umum, jika terpaksa ke jalan umum maka harus ikuti ketentuan keselamatan, pakai helm, kecepatannya dibatasi dan tetap taati peraturan lalu lintas karena yang menggunakan jalan umum bukan pengguna sepeda listrik saja.

"Upayakan jangan membawa sepeda listrik ke jalan umum, kenapa saya mengatakan seperti itu karena Pemerintah Provinsi dan Daerah tingkat 2 itu belum punya penggal-penggal jalan yang khusus untuk sepada motor listrik, nah makanya saya katakan upayakan tidak usahlah ke jalan umum dulu pakai saja disekitaran lingkungan komplek rumahan, dan masalah sanksi untuk sekarang belum ada sanksi masih sosialisasi dulu untuk penggunaan sepeda motor listrik," tutupnya.

Reporter : Beta Kurnia

Editor : Aisyah Oktavia