Disdikbud Lebong Imbau Masyarakat Laporkan Pungutan di Sekolah

Imbau masyarakat laporkan pungutan di sekolah, Rabu (23/04/2025). Foto : Yeni / Alankanews.com

 

Alankanews.com, Lebong – Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong, Hj. Yuswati, mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar di sekolah. Imbauan ini disampaikan menyusul telah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) larangan pemungutan biaya apa pun kepada siswa oleh pihak Disdikbud Lebong.

Yuswati menegaskan, laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti. Bila terbukti, sekolah yang melakukan pungutan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kita minta kerja samanya. Masyarakat jika menemukan ada indikasi pungutan kepada siswa untuk segera melapor,” ujar Yuswati kepada media, Rabu (23/4).

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas dari pungutan liar. Disdikbud Lebong juga terus melakukan pengawasan agar kebijakan ini benar-benar diterapkan di semua sekolah.

“Laporan yang masuk akan kami proses dengan serius. Sekolah yang terbukti melakukan pungutan akan diberikan sanksi tegas,” tambahnya.

Disdikbud berharap dukungan penuh dari masyarakat untuk menciptakan sistem pendidikan yang jujur, transparan, dan inklusif bagi seluruh peserta didik di Kabupaten Lebong.

 

Reporter : Yeni

Editor : Gita KMS