Disdikbud Provinsi Bengkulu Tunggu Revisi Pergub PPDB Berdasarkan Zona

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE., M.Si., Jumat (15/03)/(Foto:Atina)

Alankanews.com,Bengkulu--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melakukan revisi terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK/SMA di Bengkulu, Jumat (15/03).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE., M.Si., mengatakan, perubahan Pergub PPDB tersebut juga menyangkut aturan baru PPDB, sesuai dengan Permendikbud Nomor 9798/A5/Hk.04.01/2023 Tanggal 7 Maret 2023 Perihal Pelaksanaan PPDP Tahun Ajaran 2024.

"Sehingga Pergub sebulumnya tidak bisa digunakan dan harus disesuaikan dengan Pergub yang baru," ujar Saidirman, Jumat (15/03).

Pihaknya sudah melakukan rapat kecil dengan bidang teknis dan pengawas di Disdikbud Provinsi Bengkulu. Dipastikan Pergub tersebut akan segera diselesaikan, agar bisa menjadi dasar hukum pada pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 mendatang.

"Membahas tentang perubahan atau aturan-aturan yang memang harus dipatuhi pada Pergub tersebut. Akan dibahas beberapa terkait dengan Pergub, seperti penerimaan siswa baru berdasarkan zona dan tidak boleh menggunakan KK dan KTP titipan," jelasnya.

"Anak-anak yang pindah nantinya harus betul-betul ikut orang tuanya.  Bukan saudara, nenek dan sebagainya, yang tercatat dalam KK yang akan didaftarkan di PPDB tersebut. Harus benar-benar pindah bersama keluarganya dan masuk dalam zona sekolah tersebut," tambahnya.

Pada pelaksanaan PPDB mendatang, dikatakan pihaknya juga tentu akan membantuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk pengawasan PPDB. Sehingga minimnya kasus dan kejanggalan, terkhusus di sekolah-sekolah yang diunggulkan dan diminati di Kota Bengkulu selama ini.

Ini semua harus dilakukan terkait dengan pembaharuan sehingga kejadian-kejadian yang sama pada tahun-tahun sebelumnya tidak terjadi lagi pada tahun ajaran 2024/2025 ini.

"Hingga saat ini, Pergub terkait dengan PPDB tersebut masih dalam tahap pembahasan. Termasuk juga dalam tahap review dan perbaikan. Termasuk pengaturan zona-zona nya ada semua di pergub," tutupnya.

 

 

Penulia : Atina Ramayanti

Editor : Beta Kurnia