Alankanews.com,Kota Bengkulu-- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melalui UPTD PKB terus berupaya mendorong para pemilik kendaraan untuk melakukan uji kelaikan kendaraan (Uji KIR), Rabu (30/10/2024).
Seperti kita ketahui, uji KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Hal ini bertujuan untuk mengecek dan memastikan apakah kendaraan tersebut layak dan aman untuk digunakan di jalan raya. Terhitung sudah 4.565 kendaraan melakukan uji kir dari Januari hingga Oktober saat ini.
Uji KIR sendiri diatur dalam undang-undang yang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan angkutan jalan ”LLAJ” dan kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas, termasuk diantaranya adalah sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, tekanan angin pada ban, kincup kesetabilan pada roda depan kendaraan dan masih banyak lagi.
Selain itu, uji KIR juga akan memeriksa dokumen kelengkapan kendaraan bermotor, seperti STNK dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor ”STRKB ” Serta mengecek keaslian nomor rangka kendaraan bermotor. Uji KIR ini wajib dilakukan secara berkala setiap 6 ”enam” bulan sekali.
"Mari kita wujudkan keselamatan bertransportasi dan pemenuhan aspek keselamatan, perlu diperhatikan dimensi kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang telah disahkan," ujar Kadishub Hendri Kurniawan.
Lanjut Hendri, pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di UPTD PKB dan pemeriksaan dilakukan oleh tim Penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dan bagi kendaraan yang telah memenuhi kelaikan akan disahkan dan diberikan Tanda Lulus Uji KIR.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla