Alankanes.com,Bengkulu--Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) melakukan penertiban parkir liar di zona-zona terlarang seperti RSHD Kota Bengkulu dan depan Bencoolen Mall (BIM), Selasa (23/01).
Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Bengkulu, Sophan Natawijaya mengatakan mulai tahun 2024 zona parkir yang sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga sudah dihentikan.
"Terakhir yang belum masuk masa kontraknya di zona 6 bulan februari nanti putus, kedepannya pemda kota Bengkulu akan putus kontrak jungkirnya, tidak di pegang oleh pihak ketiga lagi," jelas Sophan, Selasa (23/01).
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 Ayat 1, Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Dilanjutkan oleh Kasubnit 1 Turjagwali Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Bengkulu, IPTU Dwiyanto, bahwa pihak Polresta mengambil tindakan tilang manual atau tilang ditempat dalam penertiban parkir ilegal ini.
"Kami dari pihak Polresta mengambil tindakan tilang manual atau tilang ditempat untuk kendaaraan yang parkir diarea yang ilegal," ujar Dwiyanto.
Penulis : Beta Kurnia
Editor : Aisyah Oktavia