Alankanews.com,Bengkulu --Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu kembali mengingatkan seluruh perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan. Imbauan terakhir yang disebarkan oleh Disnaker pada Jumat sore (21/03/2025) ditujukan agar semua perusahaan di wilayah Kota Bengkulu dapat memenuhi hak pekerjanya sebelum Lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Firman Romzie, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyebarkan imbauan terkait pembayaran THR secara langsung kepada perusahaan-perusahaan dan juga melalui media. Namun, hingga saat ini, belum ada pekerja yang melapor ke Disnaker mengenai THR yang belum dibayarkan.
"Sampai hari ini, tidak ada laporan masuk terkait pembayaran THR. Kami berharap ini menjadi tanda bahwa perusahaan-perusahaan di Bengkulu sudah mematuhi kewajibannya," ungkap Firman.
Disnaker Kota Bengkulu juga membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang merasa haknya terkait THR tidak dipenuhi. Posko ini akan beroperasi hingga satu bulan setelah Lebaran. Firman menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan segera diproses sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang, di mana perusahaan yang tidak memberikan THR dapat dikenakan sanksi.
"Kami membuka posko pengaduan THR dan mengimbau pekerja untuk tidak ragu melapor jika haknya tidak dipenuhi. Hingga saat ini, belum ada pengaduan, tapi posko masih akan buka hingga satu bulan setelah Lebaran," kata Firman.
Dengan adanya posko ini, Disnaker Kota Bengkulu berharap dapat memastikan hak pekerja terlindungi, sekaligus mengingatkan perusahaan untuk mematuhi peraturan yang ada demi menjaga kesejahteraan karyawan.
Reporter : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla