Disperindag Bengkulu Pastikan Pedagang Pasar Tumpah Ramadhan Bebas Retribusi, Tapi Wajib Ikuti Aturan

Kantor Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu,Sabtu (22/02/2025).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com ,Bengkulu -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu memastikan bahwa pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di pasar tumpah atau pasar kaget selama bulan Ramadhan 2025 tidak akan dikenakan retribusi. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap para pedagang kecil yang ingin memanfaatkan momen Ramadhan untuk berjualan.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Jasya Arief, mengungkapkan bahwa meskipun tidak ada biaya retribusi yang dibebankan, para pedagang tetap diwajibkan untuk melapor ke pihak kelurahan setempat sebelum berjualan. Hal ini bertujuan agar kegiatan pasar tumpah dapat berjalan dengan tertib dan terorganisir dengan baik.

“Para pedagang yang ingin berjualan di pasar tumpah Ramadhan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kelurahan. Kelurahan akan membantu berkoordinasi dengan kami untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Jasya Arief dalam keterangannya.

Selain itu, Disperindag Kota Bengkulu juga akan bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu untuk memeriksa secara rutin makanan dan minuman takjil yang dijual di pasar tumpah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kualitas pangan yang dijual kepada masyarakat. 

“Kami akan terus mengawasi agar makanan dan minuman yang dijual di pasar tumpah memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang telah ditetapkan,” tambah Jasya.

Meski pedagang tak akan dikenakan retribusi, Disperindag mengingatkan bahwa para pedagang tetap diwajibkan untuk membayar retribusi kebersihan kepada pihak terkait. Kebijakan ini diambil guna menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekitar pasar tumpah selama bulan suci Ramadhan.

“Kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, meskipun tidak ada retribusi untuk berjualan, para pedagang tetap diwajibkan membayar retribusi kebersihan agar lingkungan tetap bersih dan nyaman,” kata Jasya Arief.

Lebih lanjut, Disperindag Kota Bengkulu menegaskan bahwa pedagang tidak diperbolehkan berjualan di lokasi yang melanggar peraturan daerah (Perda). Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan memastikan pasar tumpah Ramadhan 2025 berjalan dengan aman, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pasar tumpah Ramadhan akan menjadi kesempatan bagi UMKM untuk berkembang, sambil tetap menjaga kebersihan dan kepatuhan terhadap aturan yang ada.

 

Reporter : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla