DJPb Imbau Seluruh Daerah Segera Manfaatkan DAK Fisik Sebelum 14 Maret 2024

DJPb Provinsi Bengkulu mengimbau agar seluruh pemerintah di Provinsi Bengkulu untuk memanfaatkan anggaran DAK fisik sebelum 14 Maret 2024, Sabtu (17/02)/(Foto:Annisa)

Alankanews.com,Bengkulu-- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mengimbau agar seluruh pemerintah di Provinsi Bengkulu untuk memanfaatkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebelum 14 Maret 2024, Sabtu (17/02).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Provinsi Bengkulu Bayu Andy Prasetya mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui DJPb mengimbau agar seluruh pemerintah di Provinsi Bengkulu untuk segera memanfaatkan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik sebelum 14 Maret 2024.

"Kami mengimbau agar seluruh daerah untuk segera memanfaatkan anggaran tersebut sebelum Maret 2024 dapat ditandatangani kontraknya. Sebab, dengan adanya alokasi DAK fisik, Pemda dapat fokus dalam pembangunan Provinsi Bengkulu menjadi maju baik dari kesejahteraan masyarakat dan juga infrastruktur yang mendukungnya," jelas Bayu, Sabtu (17/02).

"Harapannya bisa menjadi langkah peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Provinsi Bengkulu," sambungnya.

Dengan dikontrak DAK fisik sebelum 14 Maret 2024, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dapat melihat sisa anggaran DAK fisik yang tidak terkontrak agar pihaknya dapat meminta persetujuan dari pusat untuk dapat dioptimalkan.

Ia juga menerangkan, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan hingga akhir Januari 2024 penggunaan atau pemanfaatan DAK fisik di masih termanfaatkan.

"Kita memonitor atau memantau dari sisi realisasi dana anggaran bahwa hingga akhir Januari masih nol hal tersebut disebabkan karena proses pengadaan barang dan jasa masih berlangsung," pungkasnya.

Untuk wilayah penerima anggaran DAK fisik 2024 paling besar diterima oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp265,37 miliar, Kabupaten Kaur yaitu Rp125,14 miliar.

Selanjutnya Kabupaten Rejang Lebong Rp68,30 miliar, Kota Bengkulu sebesar Rp76,17 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp68,30 miliar, Kabupaten Kepahiang yaitu Rp58,13 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp36,39 miliar. Kabupaten Mukomuko Rp106,46 miliar, Kabupaten Seluma Rp100,91 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak Rp89,04 miliar, Kabupaten Lebong sebesar Rp81,98 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp81,30 miliar.

 

 

Penulis : Annisa Putri Khafifa

Editor : Beta Kurnia