DPMD Mukomuko Siapkan Plt Kepala Desa Sinar Laut, Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

Korpsi Dana Desa di MukoMuko, Sabtu (04/01/2025).Foto:Elvina/Alankanews.com

Alankanews.com, MukoMuko—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sedang menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sinar Laut setelah kepala desa yang menjabat, HS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa. Kasus ini melibatkan pengelolaan dana untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya pada tahun anggaran 2016 hingga 2018, Jumat (03/01/2025) Kemarin.

Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin, dalam surat keputusan (SK) yang sedang disiapkan, Kepala Seksi Pemerintahan Desa akan ditunjuk sebagai Plt. Hal ini karena Sekretaris Desa yang sebelumnya bertugas juga menjadi tersangka dalam kasus ini. 

"Jika Sekdes tidak terlibat, maka dia yang akan ditunjuk sebagai Plt”. ujar Wagimin.

Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yakni:
1. HS, Kepala Desa Sinar Laut.
2. FH, Bendahara yang saat ini menjabat sebagai Sekdes.
3. SG, Direktur BUMDes Harapan Jaya.

BUMDes Harapan Jaya menerima dana desa sebesar Rp159 juta selama tiga tahun berturut-turut (2016-2018), namun dana tersebut diduga tidak dikelola dengan baik dan tidak dipertanggungjawabkan.

“Ketiga tersangka diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp160 juta menurut perhitungan Inspektorat”. ujar Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar.

Penulis : Elvina Rosa

Editor : Andrini Ratna Dilla