Alankanews.com,Bengkulu Selatan--Sejumlah lembaga dan instansi di Kabupaten Bengkulu Selatan mendukung penuh arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan pemerintah. Dukungan tersebut tidak hanya datang dari DPRD Bengkulu Selatan tetapi juga dari aparat penegak hukum, yang sepakat mendorong agar perusahaan yang tidak memiliki izin segera menghentikan aktivitasnya, Selasa (28/01/2025).
Ketua DPRD Bengkulu Selatan, H. Arif Rachman, SH, menegaskan bahwa langkah penindakan ini penting untuk menjaga integritas hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.
"Kami mendukung sepenuhnya perintah Presiden. Perusahaan yang beroperasi tanpa izin harus ditindak tegas. Tidak boleh ada toleransi, terutama jika keberadaan mereka merugikan lingkungan dan masyarakat," tegasnya.
Saat ini, perhatian publik di Bengkulu Selatan tertuju pada beberapa perusahaan besar, yakni PT Bengkulu Selatan Lestari (BSL), PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS), dan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS), yang bergerak di sektor perkebunan dan kelapa sawit. Dari ketiga perusahaan tersebut, PT ABS menjadi sorotan utama karena diketahui masih beroperasi di kawasan Pino Raya tanpa mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), meski menggunakan lahan yang luasnya mencapai ratusan hektare.
Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Fadli Harahap, SE, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian terkait pelanggaran PT ABS.
"Kami menemukan bahwa PT ABS hingga saat ini belum memiliki HGU, padahal perusahaan tetap beroperasi. Ini jelas pelanggaran serius yang harus segera dihentikan," ujar Fadli.
Tidak hanya DPRD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Selatan, Dewi Kusuma, SP, turut mengingatkan dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan ilegal tersebut.
"Operasi tanpa izin biasanya tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang baik. Ini akan berdampak buruk pada ekosistem di sekitarnya, khususnya bagi masyarakat di Pino Raya," ungkap Dewi.
Sementara itu, masyarakat sekitar lokasi operasional PT ABS juga mulai menyuarakan kekhawatiran mereka. Salah seorang warga, Budi Santoso (47), mengatakan,
"Kami sudah lama merasakan dampak negatif dari kegiatan perusahaan. Air sungai sering keruh, dan kami tidak tahu apakah ada dampak kesehatan lain karena tidak ada pengawasan." ujar Budi.
DPRD Bengkulu Selatan memastikan bahwa langkah-langkah tegas akan diambil, termasuk merekomendasikan penutupan aktivitas perusahaan jika mereka tetap tidak memenuhi kewajiban hukum. Aparat penegak hukum pun disebut akan dilibatkan untuk memastikan perusahaan patuh pada peraturan.
"Dalam waktu dekat, kami akan memanggil manajemen PT ABS untuk memberikan klarifikasi dan memastikan mereka mengikuti aturan. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi hukum yang lebih tegas," pungkas Ketua DPRD Bengkulu Selatan, H. Arif Rachman.
Arahan Presiden Prabowo diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perusahaan di Bengkulu Selatan demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan taat hukum.
Penulis : Muldianto
Editor : Andrini Ratna Dilla