Alankanews.com, Bengkulu Utara -- Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara. Pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi Gabungan DPRD BU pada Senin (10/2/2025).
Pembahas rencana pemberhentian tenaga non-ASN sesuai kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Tomi Sitompul, S.H., mengungkapkan bahwa tahun ini ada beberapa kriteria tenaga non-ASN yang akan dirumahkan. “Mereka yang belum bekerja selama dua tahun dan yang tidak terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diberhentikan,” ujar Tomi.
Sementara itu, bagi tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam database BKN akan mendapatkan kesempatan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ataupun PPPK paruh waktu. “Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata sistem kepegawaian yang lebih baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tomi menegaskan bahwa ada satu kriteria tenaga non-ASN yang masih diperjuangkan agar tetap bisa bekerja dan mendapatkan kebijakan khusus dari KemenPAN-RB. “Kami akan terus mengupayakan solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tutupnya. (Adv)