DPRD dan Disnakertrans Provinsi Bengkulu Tekankan Penerapan Standar K3 di Perusahaan

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, di Bengkulu, Senin (20/01/2025).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Provinsi Bengkulu--Seluruh perusahaan di Provinsi Bengkulu diminta untuk menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sesuai, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian, pekerja diimbau untuk melaporkan hal tersebut ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait atau dewan setempat, Senin (20/01/2025).

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, menegaskan pentingnya perusahaan mematuhi standar K3 yang telah ditetapkan. 

"Semua perusahaan harus mematuhi dan menerapkan standar prosedur minimal dalam penerapan K3, termasuk perlindungan pekerja. Silakan laporkan jika ada perusahaan yang tidak mematuhi," ujar Usin.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, mengingatkan bahwa perusahaan di daerah ini harus mengoptimalkan penerapan K3 pada tahun 2025. Ia menyatakan, pihaknya selalu mendorong perusahaan-perusahaan besar untuk memberikan pelatihan K3 kepada setiap karyawannya setiap tahun.

"Kami selalu mendorong setiap tahun agar manajemen perusahaan memberikan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada karyawan mereka," ungkap Syarifudin. 

Ia juga menambahkan, Disnakertrans Provinsi Bengkulu akan segera melakukan pengawasan langsung ke lapangan setelah bulan K3 ini berakhir.

"Setelah bulan K3, kami akan merapikan dan menertibkan lagi pelaksanaan K3 di Provinsi Bengkulu ini," janji Syarifudin. 

Namun, ia mengakui tantangan yang dihadapi dalam pengawasan, mengingat jumlah personel pengawas yang terbatas. 

"Dengan hanya 24 orang tenaga kerja, pengawasan kami sangat terbatas. Oleh karena itu, kami menggandeng perusahaan jasa K3 untuk membantu," keluhnya.

Syarifudin juga mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi standar K3 yang ditetapkan. Salah satu penyebab rendahnya kesadaran perusahaan terhadap K3 adalah karena kompleksitas standar yang harus dipenuhi, termasuk adanya rambu-rambu peringatan, alat keselamatan kerja seperti helm dan sepatu, serta program K3 yang harus dijalankan oleh perusahaan.

"Ketiga poin ini harus dijalankan secara simultan oleh perusahaan agar dapat menghindari kecelakaan kerja," tambahnya. 

Syarifudin juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan penyedia jasa K3 untuk menurunkan angka kecelakaan kerja di Bengkulu.

"K3 bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat," tutup Syarifudin.

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla