Alankanews.com,Bengkulu -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar pada Kamis (11/9/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, dan dihadiri Wakil Gubernur Bengkulu, Mi’an, jajaran Forkopimda, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pembahasan KUA-PPAS telah selesai bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Kami bersyukur bahwa kita telah mencapai kesepakatan,” ujar Teuku Zulkarnain dalam sambutannya.

Ia menyebut, pembahasan dokumen KUA-PPAS Perubahan 2025 telah berlangsung sejak 4 September 2025 dan diperkuat melalui rapat konsultasi antara Badan Anggaran DPRD dan para ketua komisi.
Adapun rincian anggaran yang disepakati dalam KUA-PPAS Perubahan 2025 yakni:
- Pendapatan Daerah: Rp3,01 triliun
- Belanja Daerah: Rp3,13 triliun
- Pembiayaan Daerah: Rp120,29 miliar
“Penandatanganan Nota Kesepakatan ini menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD, yang akan dibahas bersama gubernur dalam paripurna selanjutnya,” tambah Teuku.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu Mi’an menegaskan bahwa kesepakatan ini mencerminkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan daerah.
“Proses ini memang penuh dinamika dan debat, namun semua masukan konstruktif telah kami gunakan sebagai dasar untuk memperkuat arah kebijakan daerah,” jelasnya.
Mi’an menambahkan, seluruh program yang tercantum dalam dokumen KUA-PPAS Perubahan 2025 sejalan dengan visi-misi Gubernur Helmi Hasan, terutama melalui Program Bantu Rakyat.
“Dokumen ini akan menjadi panduan penting bagi OPD untuk melaksanakan kegiatan pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)