DPRD Setujui Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk Dilanjutkan Pembahasannya

DPRD Gelar Rapat Paripurna, di ruang Rapat Paripurna Provinsi Bengkulu, Senin (16/12/2024).Foto:MC Pemprov Bengkulu/Alankanews.com


Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di ruang Rapat Paripurna Provinsi Bengkulu, Senin (16/12/2024).Foto:MC Pemprov Bkl/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 dengan tiga agenda utama di ruang Rapat Paripurna, Senin (16/12/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, dihadiri oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, yang mewakili Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Adapun tiga agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah:

1. Laporan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024.

2. Laporan Panitia Kerja pembahasan Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu dan Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu.

3. Laporan hasil pembahasan Komisi IV DPRD Bengkulu serta hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menyampaikan bahwa Panitia Kerja pembahasan Tata Tertib DPRD masih memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan pembahasan hasil fasilitasi Kemendagri.

Sementara itu, pembahasan Panitia Kerja mengenai Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu telah disepakati. Seluruh anggota DPRD menyetujui rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu.

“Dengan telah disetujuinya laporan Panitia Kerja pembahasan Kode Etik, maka tugas Panitia Kerja secara resmi dinyatakan berakhir,” Ujar Sumardi.

Selanjutnya, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melaporkan hasil pembahasan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Berdasarkan hasil fasilitasi Kemendagri, Raperda tersebut dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Komisi IV menyimpulkan bahwa Raperda ini dapat dilanjutkan ke tahap Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, yang akan dibahas pada Rapat Paripurna selanjutnya,” Tambah Sumardi.

Rapat ini ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada agenda berikutnya.

 

Sumber : Rilis MC Pemprov Bengkulu

Editor : Andrini Ratna Dilla