Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Bengkulu Selatan Ditangkap, Satu di Antaranya Residivis

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Doni Juniansyah SM, di Bengkulu Selatan, Rabu (08/01/2025).Foto:Muldianto/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu Selatan--Kasus pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dua pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Bengkulu Selatan, salah satunya diketahui merupakan residivis, Rabu (08/01/2025).

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Doni Juniansyah SM, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 6 Januari 2025, setelah tim mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku berada di sebuah warung di Desa Ketaping, Kecamatan Manna. 

"Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku," ujar Doni.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah AH (39), warga Desa Batu Kuning, Kecamatan Ulu Manna, dan JN (30), warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna. Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Selatan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, pelaku mengincar rumah korban, Sri Ratna Dewi Tarigan (43), seorang PNS, dengan cara memantau situasi sekitar sebelum akhirnya mencongkel jendela rumah menggunakan pisau. 

"Pelaku mengakui bahwa mereka telah mengambil beberapa barang dari rumah korban, termasuk handphone Xiaomi Redmi Note 13 Pro 5G dan uang tabungan anak korban," ungkap Doni.

Diperkirakan, total kerugian yang dialami oleh korban mencapai sekitar Rp7 juta. Korban menyadari kejadian tersebut ketika bangun pagi dan mendapati tas kecil serta handphone milik anaknya berserakan di lantai dapur. Setelah memeriksa jendela belakang rumah, korban mengetahui bahwa jendela tersebut sudah terbuka.

"Saat korban mengecek kondisi rumah, ia juga menyadari bahwa uang tabungan anaknya hilang," tambah Doni.

Motif pelaku, menurut AKP Doni, adalah memanfaatkan situasi sepi di sekitar rumah korban. Pelaku beraksi dengan cepat setelah merasa lingkungan sekitar aman. 

"Modus operandi seperti ini sering digunakan oleh residivis," jelas Doni.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Bengkulu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutup Doni.

Polres Bengkulu Selatan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindakan kriminal serupa.

Penulis : Muldianto

Editor : Andrini Ratna Dilla