Alankanews.com, Seluma -- Dua tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, yakni Leo Wahyu Pratama (25), warga Desa Muara Dua, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, dan Dita Lara (23), warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Seluma.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua tersangka diserahkan bersama barang bukti, dengan pengawalan ketat dari anggota Satresnarkoba Polres Seluma ke Kantor Kejari Seluma.
“Iya, untuk kedua tersangka telah kita lakukan pelimpahan tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU. Tersangka bersama barang bukti sudah kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma dan saat ini telah dilakukan penahanan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Seluma, Iptu Hengky Noprianto, S.H., M.H., didampingi penyidik Aiptu Noval Haryanto, S.H., saat dikonfirmasi.
Jaksa Penuntut Umum, Egen Novghantara, S.H., yang menerima pelimpahan tersebut, menyampaikan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/03/V/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Seluma/Polda Bengkulu, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, pukul 17.30 WIB. Kejadian bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Hengky Noprianto dan KBO Resnarkoba Ipda Saroha Silalahi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua tersangka berhasil diamankan di sebuah kebun sawit di pinggir jalan desa setempat.
Barang bukti sabu dan peralatan pendukung turut diamankan dalam operasi tersebut. Kini, kedua tersangka akan menghadapi proses hukum lanjutan di persidangan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan serius aparat penegak hukum dalam upaya memutus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seluma. Polres Seluma pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila mendapati dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Reporter: Septon
Editor: Gita KMS