Dukung Industri Lokal, KPPBC Bengkulu Imbau Masyarakat Produksi Rokok Legal Produksi Bengkulu

Kepala Seksi Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Agus Praminto, di Bengkulu, Jumat (23/08)/(Foto:Aisyah)

Alankanews.com, Bengkulu-- Maraknya peredaran rokok ilegal di provinsi Bengkulu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bengkulu mengimbau seluruh masyarakat Bengkulu untuk beralih menggunakan rokok legal yang diproduksi di wilayah tersebut, Jumat (23/08).

Imbauan Ini bertujuan untuk mendorong peningkatan konsumsi rokok lokal, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan dari sektor Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengkonsumsi rokok yang diproduksi di Bengkulu. Jika rokok lokal lebih banyak dikonsumsi, akan berdampak signifikan pada pendapatan daerah dari cukai tembakau,” jelas Kepala Seksi Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Agus Praminto, Jumat (23/08).

Langkah ini bagian dari upaya KPPBC Bengkulu untuk mendukung industri lokal serta meningkatkan pendapatan dari cukai tembakau, yang pada gilirannya akan membawa manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan daerah.

Dikatakannya, pabrik rokok legal pertama di Provinsi Bengkulu terletak di Kabupaten Rejang Lebong dengan merek 'Coffee Trift'. Pabrik ini dikelola oleh CV Raflesia Mekar Mandiri dan menyasar pasar menengah ke bawah.

"Produksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari pabrik tersebut saat ini masih tergolong minimalis, dengan harga terjangkau yaitu Rp10 ribu per bungkus,"ujarnya.

Dengan beroperasinya pabrik rokok pertama di Provinsi Bengkulu, diharapkan dapat memperkuat ekonomi daerah dan menekan peredaran rokok ilegal.

“Kami berharap kehadiran pabrik ini akan berkontribusi pada perekonomian lokal dan mengurangi ketergantungan pada rokok ilegal,” jelas Agus.

 

 

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilaa