Alankanews.com, Kepahiang -- Tim Penegak Disiplin Aparatur Sipil Negara (TPD ASN) Kabupaten Kepahiang merekomendasikan pemecatan terhadap empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Rekomendasi tersebut diberikan setelah sidang yang berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, DR Hartono.
Keempat ASN tersebut dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, mereka juga dianggap telah menyalahi kode etik pegawai yang seharusnya dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahrul Rozi, membenarkan adanya rekomendasi pemecatan ini.
"Benar, TPD ASN Kabupaten Kepahiang telah merekomendasikan pemecatan terhadap empat ASN karena telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bahrul Rozi pada Jumat (7/3).
Menurutnya, keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang matang dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak dari tindakan para ASN yang bersangkutan terhadap citra pemerintahan dan pelayanan publik.
"Proses ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan keputusan ini diambil demi menjaga integritas serta profesionalisme ASN di Kabupaten Kepahiang," tambahnya.
Hingga saat ini, hasil rekomendasi pemecatan tersebut telah disampaikan kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Kepahiang menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin dan etika di kalangan ASN.
Reporter : Ayu Lestari
Editor : Andrini Ratna Dilla