Alankanews.com,Kepahiang--Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang terancam dipecat setelah terbukti melanggar aturan disiplin pegawai dengan melalaikan tugas dalam waktu yang cukup lama, Selasa (04/02/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono MPd MH, menyatakan bahwa keempat ASN tersebut terancam pemecatan karena melanggar ketentuan disiplin ASN.
"Keempat ASN ini terancam dipecat karena telah melanggar aturan disiplin ASN," ujarnya.
Pelanggaran ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu. Berdasarkan LHP tersebut, keempat ASN ini diduga telah melanggar disiplin berat, yakni tidak menjalankan tugas mereka selama 40 hari dalam satu tahun.
"Berdasarkan LHP Inspektorat Kepahiang, ada empat orang ASN yang melanggar disiplin. Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Hartono.
Menurut Sekda, pelanggaran yang dilakukan oleh keempat ASN tersebut sudah tergolong pelanggaran berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2001. Dalam peraturan tersebut, ASN yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan sanksi pemecatan.
Meskipun demikian, keputusan final mengenai sanksi akan diputuskan bersama tim penegak disiplin yang terdiri dari Bagian Hukum dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang.
"Nanti akan kita rapatkan, karena untuk memutuskan sanksi yang tepat harus dilakukan secara bersama-sama dengan tim penegak disiplin ASN," tambahnya.
Sekda juga mengungkapkan bahwa keempat ASN tersebut berdinas di instansi yang berbeda. Satu orang bertugas di Puskesmas, sementara tiga lainnya berada di kantor kecamatan.
Sebelumnya, Inspektur Ipda Kepahiang, Dedi Candira WK SSos MAP, menyatakan bahwa rekomendasi pemecatan telah disampaikan untuk dua PNS yang sebelumnya bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan satu lagi di kantor Kelurahan. Kedua PNS tersebut telah melalui pemeriksaan oleh Inspektorat dan saat ini rekomendasi pemecatan mereka telah diserahkan kepada tim penegak disipliner Pemkab Kepahiang.
Penulis : Ayu Lestari
Editor : Andrini Ratna Dilla