Alankanews.com,Bengkulu-- Seorang vokalis band lokal asal Kota Bengkulu ditangkap oleh Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu setelah terlibat dalam penggelapan dan pengadaan tujuh unit mobil rental. Tersangka berinisial OK (29), warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, terjerat kasus ini karena kecanduan judi online dan terlilit utang.
Penangkapan terhadap OK dilakukan di kawasan Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, tanpa adanya perlawanan dari tersangka. Sebelumnya, pelaku dilaporkan oleh beberapa korban setelah melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus menyewa atau merental mobil, yang kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan harga yang bervariasi.
"Pelaku OK ini dalam setiap aksinya selalu merental atau meminjam mobil milik korban yang sebagian besar adalah rekan dan orang terdekat pelaku," ujar Kasubnit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Revi Harisona, Selasa (04/03/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa uang hasil penggelapan mobil rental digunakan oleh OK untuk bermain judi online dan membayar utang-utang yang berasal dari aktivitas judi tersebut.
Saat ini, Satreskrim Polresta Bengkulu telah menyita tujuh unit mobil rental yang digadaikan oleh pelaku, dan saat ini masih terus menggali informasi untuk memastikan adanya kemungkinan korban lain. Pihak kepolisian juga tengah memeriksa saksi yang menerima gadai mobil tersebut.
Atas perbuatannya, vokalis band ini terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat menghukum pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lainnya yang dirugikan.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla