Gunakan APBD, Bapenda Akan Pasang 75 Alat Perekam Pajak

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson, Jumat (19/01)/(Foto:Beta)

Alankanews.com,Bengkulu--Sebanyak 75 alat perekam pajak akan dipasang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota, Jum'at (19/01).

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson mengatakan, pemasangan alat perekam pajak akan dimulai pada Maret 2024 di area hotel, caffe, tempat hiburan, restoran dan jenis usaha lainnya.

"Alat perekam pajak akan dipasang dibeberapa tempat usaha, dan tahun ini rencananya kita akan menambah 75 tapping boks, jadi kalo ditetapkan dengan tahun kemaren totalnya menjaei 175 alat perekam pajak," ucap Eddyson, Jum'at (19/01).

Pemasangan alat perekam pajak ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka mengoptimalisasikan pajak daerah. 

Selain itu, pemasangan alat perekam pajak ini juga dilakukan agar semua kegiatan perekonomian tercatat dan terdokumentasi serta bisa mempermudah wajib pajak dalam mengingat kewajibannya untuk membangun Kota Bengkulu.

"Semoga rekaman ini bisa menjadi pedoman penagihan pajak agar pelaku usaha lebih taat pajak, guna meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga tidak ada lagi yang bisa berbohong tentang pajak," pungkasnya.

 

Penulis : Beta Kurnia

Editor : Aisyah Oktavia