Gusnan Mulyadi Menanggapi Santai saat Pilkada Bengkulu Selatan 2024 Digugat ke MK

Paslon Bupati dan Wabup BS nomor urut 2, Gusnan Mulyadi di Bengkulu Selatan, Sabtu (07/12/2024).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu Selatan-- Pilkada Bengkulu Selatan (BS) 2024 resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 6 Desember 2024. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wabup BS nomor urut 3, Rifai dan Yevri Sudianto, melalui kuasa hukum mereka, Muspani dan tim. Paslon ini mengajukan sengketa terkait hasil perolehan suara Pilkada BS yang mereka anggap tidak sesuai, Sabtu (07/12/2024).

Menanggapi gugatan tersebut, Paslon Bupati dan Wabup BS nomor urut 2, Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat yang mendapatkan suara terbanyak dalam Pilkada BS 2024, menyikapinya dengan tenang. Gusnan, yang telah berpengalaman mengikuti Pilkada sebelumnya, menganggap langkah yang diambil oleh Paslon Rifai-Yevri adalah hal yang wajar dalam demokrasi.

"Saya rasa bagus-bagus saja. Jika ada perselisihan suara yang dipersengketakan, memang pintunya ke MK. Itu jalur yang benar dan tepat," jelas Gusnan.

Gusnan menambahkan bahwa dalam setiap kontestasi Pilkada, perselisihan suara memang biasa diselesaikan melalui MK, sementara jika ada laporan lain, masih ada jalur Bawaslu dan PTUN yang dapat ditempuh. Menurutnya, proses hukum yang ada sudah sesuai dengan aturan.

Terkait dengan isu yang diajukan oleh kuasa hukum Rifai-Yevri, yaitu dugaan pelanggaran regulasi terkait pencalonannya bersama Ii Sumirat karena dianggap telah menjabat selama tiga periode, Gusnan memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.

"Saya rasa tidak perlu saya jelaskan masalah tiga periode, dua periode. Itu sudah diatur dalam peraturan, biarkan saja," ungkap Gusnan.

Gusnan pun menegaskan bahwa gugatan sengketa Pilkada ini adalah hal yang biasa, dan pihaknya menanggapinya dengan santai. Ia juga menyatakan bahwa mereka tidak melakukan persiapan khusus atau mencari pengacara ternama untuk menghadapi gugatan tersebut. 

"Kami sudah mengikuti Pilkada ini keempat kalinya, jadi jika ada gugatan, ini hal yang lumrah. Tidak ada persiapan khusus, tidak ada pengacara-pengacara hebat, ya hadapi saja dengan santai," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Gusnan juga mengimbau agar masyarakat Bengkulu Selatan tetap menjaga kerukunan dan persatuan pasca-puncak Pilkada pada 27 November 2024. Ia mengajak masyarakat untuk kembali beraktivitas seperti biasa, baik itu berladang, berkebun, atau berdagang.

"Pilkada sudah selesai, tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi. Biarkan waktu yang menentukan siapa yang akan memimpin Bengkulu Selatan ke depan," ujar Gusnan.

Sementara itu, usai pendaftaran gugatan sengketa Pilkada BS ke MK, pihak KPU BS sebagai termohon masih belum memberikan komentar terkait hal ini, kemungkinan karena sedang sibuk dengan proses Pleno Hasil Pilkada BS di tingkat KPU Provinsi Bengkulu yang berlangsung pada 7-8 Desember 2024.

 

Penulis : Muldianto

Editor : Andrini Ratna Dilla