Harga TBS November Ditetapkan Rp 3.330 per Kilogram, Wagub Mian Minta Perusahaan Tak Menyimpang

Rapat Penetapan Harga TBS yang berlangsung di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Senin (10/10). Foto : Cyntia / Alankanews.com

Alanaknews.com, Bengkulu -- Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode November 2025 sebesar Rp 3.330 per kilogram. Penetapan tersebut diumumkan dalam Rapat Penetapan Harga TBS yang berlangsung di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Senin (10/10), dipimpin langsung Wakil Gubernur Bengkulu, Mian.

Wagub Mian menegaskan bahwa subsektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, memegang peran strategis dalam menopang perekonomian daerah. Enam kabupaten di Bengkulu tercatat sebagai sentra perkebunan sawit yang menjadi sumber penghasilan utama bagi masyarakat.


“Keberadaan perkebunan kelapa sawit menjadi primadona. Karena itu, pemerintah harus hadir dalam melakukan pemantauan dan evaluasi harga sawit, terutama demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Mian.

Dalam arahannya, Mian menekankan agar seluruh perusahaan kelapa sawit di Bengkulu wajib mematuhi ketetapan harga yang dikeluarkan pemerintah provinsi.

“Ini menjadi peringatan dini. Tolong harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dapat dijadikan acuan dan pedoman bagi semua perusahaan,” tegasnya.

Rapat penetapan harga TBS sendiri merupakan agenda rutin yang melibatkan perusahaan, petani, asosiasi, dan instansi terkait, untuk memastikan harga sawit tetap stabil dan mencerminkan keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Dengan penetapan harga yang lebih terukur, pemerintah berharap kesejahteraan petani sawit semakin meningkat serta hubungan antara pemerintah dan perusahaan berjalan harmonis dan berkeadilan.

 

Reporter : Cyntia P

Editor : Gita KMS