Alankanews.com,Mukomuko--Dugaan penyulapan kawasan hutan di Mukomuko menjadi perkebunan kelapa sawit oleh sejumlah pejabat, mantan pejabat, dan aktor besar hingga kini belum diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Aktivitas ilegal ini terus berlangsung tanpa tindakan hukum, membuat para pelaku leluasa meraup keuntungan besar dari alih fungsi kawasan hutan tersebut, Kamis (16/01/2025).
Menurut Hefri Oktoyoki, S.Hut, M.Si, Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu, perkebunan sawit di dalam kawasan hutan menjadi main driver of deforestation atau pendorong utama terjadinya deforestasi. Hal ini menyebabkan dampak serius terhadap lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
“Perubahan fungsi hutan menjadi kebun sawit secara ilegal berdampak sangat luas. Selain mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati dan degradasi ekosistem, hal ini juga memengaruhi siklus hidrologi, meningkatkan risiko banjir, dan memperburuk krisis iklim. Emisi karbon yang dilepaskan akibat deforestasi semakin menambah beban lingkungan,” ujar Hefri Oktoyoki.
Ia menambahkan, perlunya perhatian serius dari pemerintah dan APH untuk segera menghentikan aktivitas tersebut dan memproses hukum para pelaku. Jika dibiarkan, kerugian ekologis yang ditimbulkan akan berdampak jangka panjang, tidak hanya bagi masyarakat setempat tetapi juga secara global.
Masyarakat di Mukomuko berharap penegakan hukum dapat dilakukan dengan tegas untuk menyelamatkan kawasan hutan yang tersisa.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak dan menindak tegas para pelaku, tanpa memandang jabatan atau status sosial mereka,” tambahnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dan aparat dalam melindungi lingkungan serta menegakkan hukum di tengah maraknya alih fungsi kawasan hutan yang merugikan ekosistem dan masyarakat.
Penulis : Elvina Rosa
Rosa : Andrini Ratna Dilla