Inspektorat Kaur Terus Upayakan Penagihan TGR Dewan, Capai Rp2 Miliar

Harika S.E,Inspektur Inspektorat Kaur,Minggu (15/12/2024).Foto:Dandi/Alankanews.com

Alankanews.com,Kaur--Inspektorat Kabupaten Kaur terus berupaya melakukan penagihan terhadap pihak-pihak yang tercatat dalam Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang terkait dengan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2021. Hingga saat ini, jumlah TGR yang masih tersisa terbilang cukup besar, mencapai Rp2 miliar, Minggu (15/12/2024).

Inspektur Inspektorat Kaur, Harika SE, menyatakan bahwa setelah penanganan kasus ini diserahkan kembali kepada Inspektorat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, pihaknya kini kembali bertugas sebagai Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), salah satunya untuk menyelesaikan pengembalian TGR terkait dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur.

"Proses penagihan terus berjalan, dan kami memberikan batas waktu sesuai dengan keputusan sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MPKD)," ujar Harika. 

Menurutnya, jika dalam waktu dekat TGR tersebut tidak juga diselesaikan, Inspektorat Kaur akan membawa masalah ini ke MPKD yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur.

Meskipun demikian, Harika enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai sisa jumlah TGR yang sedang ditagih. 

"Karena proses penagihan masih berjalan, saya belum bisa menyampaikan rinciannya, dan juga fokus utama adalah agar kerugian negara dapat dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat Kaur." jelasnya. Harika

"Fokus kami adalah pemulihan kerugian negara. Jika sudah tidak ada jalan keluar, hukum yang akan bertindak," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Pofrizal, melalui Kasi Datun Dwi Pranoto, SH, menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Kaur segera menyelesaikan proses penagihan TGR tersebut. Dwi menegaskan bahwa jika dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada penyelesaian yang jelas, Kejari Kaur akan mengambil langkah tegas melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) atau dengan mengajukan gugatan perdata.

"Kami masih menunggu kebijakan Pemkab Kaur. Namun, jika tidak ada hasil, kami akan menindak tegas sesuai dengan arahan dari Kajari," ujar Dwi.

Dengan sisa TGR yang cukup signifikan, baik Inspektorat Kaur maupun Kejari Kaur berharap agar masalah ini segera tuntas, sehingga dana yang seharusnya kembali ke negara dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan di Kabupaten Kaur.

Penulis : Dandi Febriawan 

Editor : Andrini Ratna Dilla