Alankanews.com, Bengkulu-- Seorang pria berinisial MY (46) berasal dari salah satu desa yang ada di Kabupaten Lebong terpaksa berurusan dengan polisi terkait kasus tersangka pencabulan anak dibawah umur.
Kejadian pencabulan terjadi pada hari Rabu (27/9/2023), yang bermula ketika korban yang masih berusia 2 tahun tersebut dititipkan kepada istri tersangka (sebagai pengasuh), lantaran kedua orang tuanya pergi bekerja.
Selanjutnya sang istri menitipkan korban ke tersangka lantaran sang istri ada pekerjaan memijat, dan tersangka menidurkan korban di depan TV dengan posisi terlentang, kemudian pelaku tersangka melakukan pencabulan dengan menggunakan tangannya.
Hal itu dikatakan Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kabag Ops AKP Wiwid Hartono disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., saat press release di Mapolres Lebong, Rabu (1/11).
"Saat istri tersangka pergi untuk melakukan pekerjaan urut, korban dititipkan kepada tersangka untuk mengasuh korban (istri terduga pelaku memiliki pekerjaan sampingan sebagai tukang urut). Setelah tersangka menidurkan korban didepan TV dengan posisi terlentang, kemudian pelaku melakukan pencabulan dengan menggunakan tangannya," jelas Riski.
Kemudian kejadian terungkap ketika korban mengeluhkan sakit dibagian organ sensitifnya kepada orang tuanya. Setelah dilakukan pemeriksaan ke dokter, ternyata korban telah dicabuli. Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Lebong.
Akibat perbuatannya, MY terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Reporter : Beta Kurnia
Editor : Aisyah Oktavia