Jaga Keamanan di Kantor DPRD Bengkulu, Kunjungan Masyarakat Harus Izin

Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (07/11/2024).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com, Bengkulu-- Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, masyarakat yang ingin memasuki kantor DPRD Provinsi Bengkulu harus terlebih dahulu mendapatkan izin, termasuk jurnalis yang ingin meliput, Kamis (07/11/2024).

hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu H. Sumardi, yang mengatakan bahwa peraturan ini merupakan bagian dari penataan tata tertib.

"Bahwa setiap komisi di DPRD diberi kebebasan untuk mengatur tata tertib masuk sesuai kebijakan masing-masing. Itu diatur oleh setiap komisi masing-masing saja. Kalau dengan saya, kalau mau bertemu tinggal telepon saja, saya akan keluar, gampang itu,” ucap Sumardi.

Ia menambahkan bahwa aturan ini tidak bermaksud membatasi interaksi antara anggota dewan dan masyarakat, namun lebih kepada upaya untuk menjaga tertib dan mencegah masalah keamanan, mengingat beberapa insiden kehilangan barang yang pernah terjadi di gedung DPRD.

"Peraturan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap pengamanan gedung-gedung pemerintahan di Bengkulu. Bahwa sejumlah insiden, seperti kehilangan telepon genggam dan barang berharga lainnya, telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir," lanjutnya.

Karena itu, tata tertib yang mewajibkan izin bagi setiap pengunjung dianggap sebagai langkah preventif yang diperlukan. Peraturan ini juga berlaku bagi awak media, yang biasanya datang untuk mencari informasi atau wawancara langsung dengan anggota dewan.

"Sebelumnya, para jurnalis dapat dengan mudah memasuki gedung DPRD dan melakukan peliputan, tetapi kini mereka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari anggota dewan atau pihak terkait sebelum masuk," tutupnya.

 

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla