Alankanews.com,Bengkulu-- Jelang bulan Ramadhan 1445 H beberapa hari lagi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.9/09/B.VIII, tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemkot yang menyesuaikan selama bulan suci Ramadhan.
Asisten I Kota Bengkulu, Eko Agusrianto mengatakan jam kerja ramadan tahun ini tak berbeda dari tahun sebelummya, untuk unit kerja dengan 5 hari kerja maka pada Senin sampai Kamis pegawai bekerja hingga pukul 15.00 WIB dan pada Jumat sampai pukul 15.30 WIB.
Sedangkan untuk unit kerja dengan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis pegawai masuk pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, begitu juga dengan hari Jumat dan Sabtu, hanya yang membedakan yaitu pada jam istirahat di hari Jumat dikarenakan ada pelaksanaan sholat Jumat.
"Pembagian pemberlakuan jam kerja menjadi 2, tergantung dengan jumlah hari kerja, tetapi semuanya dimulai pada waktu yang sama yakni pada pukul 08.00 WIB, untuk jam pulang berbeda karena mereka jam kerjanya berbeda, meski jam kerja yang berkurang bukan berarti beban menjadi kurang, jadi saya harap para pegawai bisa benar-benar memanfaatkan waktu yang ada," ucap Eko di Bengkulu, Rabu (06/03).
Dilanjutnya, untuk pakaian selama Ramadhan berlangsung bagi yang beragama muslim menggunakan busana muslim, sedangkan untuk yang non muslim menggunakan pakaian bebas pantas dan tak berlebihan dengan tetap memperhatikan norma kesopanan.
“Pj Walikota juga mengimbau Pemkot Bengkulu untuk melakukan program-program religius, selama bulan ramadhan seluruh OPD juga harus melakukan program-program religius seperti tahun sebelumnya, yang mana ada namanya program one day one juz, pengajian rutin, sedekah Rp2 ribu dan kegiatan positif lainnya,” demikian Eko.
Penulis : Monica Anggraini
Editor : Beta Kurnia