Kanwil Kemenkumham Bengkulu Dorong Legalitas UMKM Lewat Sosialisasi Perseroan Perorangan

Kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan yang digelar di Hotel Rafflesia, Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, pada Senin (19/5/2025). Foto : Cyntia/Alankanews.com

Alankanews.com -- Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu dalam mendorong legalitas dan profesionalitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus diperkuat. Salah satu upayanya diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan yang digelar di Hotel Rafflesia, Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, pada Senin (19/5/2025).

Mengusung tema “Mewujudkan UMKM Naik Kelas Melalui Perseroan Perorangan: Langkah Legalitas dan Kemandirian Usaha”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang pentingnya memiliki badan hukum, serta memberikan kemudahan dalam pendirian Perseroan Perorangan (PT Perorangan).

Acara diawali dengan laporan dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Pande Made Handika Riady, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi juga menyediakan layanan pendaftaran langsung bagi pelaku UMKM yang ingin segera memperoleh legalitas usaha.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi pemicu semangat pelaku UMKM untuk tidak hanya fokus pada pengembangan produk, tapi juga pada aspek legalitas dan keberlanjutan usaha mereka,” ujar Pande.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Sasmita, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya transformasi UMKM melalui kejelasan status hukum.

“Sudah saatnya UMKM naik kelas. Perseroan Perorangan merupakan bentuk dukungan negara untuk memudahkan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan legalitas yang sah, UMKM akan lebih dipercaya dan terlindungi,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkulu Utara, Rimiwang Muksin, serta Kepala Dinas Pariwisata, Alfian, bersama perwakilan dinas terkait lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan sinergi lintas sektor dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis hukum.

Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang, tanpa memerlukan akta notaris, dengan proses yang cepat dan biaya yang terjangkau—sebuah solusi konkret bagi pelaku usaha kecil yang ingin memperoleh status hukum.

Sesi utama diisi oleh Andre Pramudia, Penyuluh Hukum Ahli Madya, yang memaparkan prosedur, manfaat, serta tips praktis mendirikan PT Perorangan secara mandiri. Materi disampaikan secara interaktif dan ringan, dipandu oleh moderator Pande Riady yang juga aktif menjawab berbagai pertanyaan peserta.

Tingginya antusiasme peserta terlihat dari 15 pelaku UMKM yang langsung mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan di lokasi acara. Hal ini menandakan meningkatnya kesadaran akan pentingnya legalitas dalam mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan usaha.

 

Reporter : Cyntia Pramesti

Editor : Gita KMS